Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 12:22
Jakarta: Buronan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos menjalani sidang perdana proses ekstradisi di Singapura. Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura mewakili pemerintah Indonesia membeberkan bukti di dalam persidangan.
"Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal ekstradition request) dari Pemerintah RI," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.
Dalam persidangan, Tannos juga diberikan kesempatan untuk membeberkan bukti atas keberatannya ditangkap untuk diekstradisi ke Indonesia. Dua bahan itu akan diuji oleh hakim.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi, sehingga, cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia,” ujar Suryopratomo.
Baca juga: Paulus Tannos Masih Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan |