Persidangan Singapura Bongkar Bukti Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Persidangan Singapura Bongkar Bukti Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 12:22

Jakarta: Buronan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos menjalani sidang perdana proses ekstradisi di Singapura. Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura mewakili pemerintah Indonesia membeberkan bukti di dalam persidangan.

"Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal ekstradition request) dari Pemerintah RI," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Dalam persidangan, Tannos juga diberikan kesempatan untuk membeberkan bukti atas keberatannya ditangkap untuk diekstradisi ke Indonesia. Dua bahan itu akan diuji oleh hakim.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi, sehingga, cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia,” ujar Suryopratomo.
 

Baca juga: Paulus Tannos Masih Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan

Suryopratomo mengatakan, saat ini, Tannos masih ditahan, sampai proses ekstradisi diputuskan. Jika dikabulkan, dia akan diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el di Indonesia.

Tannos masih bisa mengajukan banding jika kalah dalam persidangan ekstradisi. Waktu untuk banding diberikan selama 15 hari.

"Jika ia (Tannos) mengajukan banding, maka, proses pengadilan dirinya akan berlanjut,” ucap Suryopratomo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

"Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)