Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2024 18:53
Jakarta: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta memastikan akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam merestorasi rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya.
"(TACB) itu pasti (dilibatkan)," ujar Kepala Dinas Citata Heru Hemawanto di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
Heru menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan perencanaan restorasi. Perencanaan ini akan diajukan terlebih dahulu kepada TACB.
Selain itu, ia menyebut restorasi dilakukan terhadap interior dan eksterior bangunan. Pihaknya akan mengembalikan setiap fasilitas yang ada untuk dapat digunakan secara layak.
"Pengembalian fungsi-fungsinya tadi karena kebutuhan untuk jabatan gubernur kan perlu difasilitasi," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.
Baca juga:
Kebijakan Penonaktifan NIK Warga Jakarta Di Luar Daerah Dianggap Tidak Adil |