Kebijakan Penonaktifan NIK Warga Jakarta Di Luar Daerah Dianggap Tidak Adil

Ilustrasi. Medcom.id.

Kebijakan Penonaktifan NIK Warga Jakarta Di Luar Daerah Dianggap Tidak Adil

Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2024 17:09

Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menonaktifkan nomor (NIK) bagi warga Jakarta yang tinggal di luar daerah dianggap tidak adil. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Program penghapusan NIK itu terasa kurang adanya keadilan dan perhatian Pemda DKI terhadap warga," kata Nasrullah dalam keterangannya, Jumat, 19 April.

Menurut dia, tak sedikit warga asli Jakarta yang terpaksa tinggal di daerah penyangga karena mata pencahariannya tidak berada di Jakarta. Ia mencontohkan seperti buruh hingga ojek.

"Orang asli Betawi yang ngontrak di luar Jakarta karena kehidupan sehari-harinya tidak di Jakarta, seperti tukang ojek, buruh toko dan lainnya,” ungkap Nasrullah.

Sementara, Pemprov DKI pun tak melakukan kontrol atau pembatasan bagi warga luar daerah untuk masuk dan tinggal di Jakarta. Mereka pun akhirnya menikmati fasilitas umum yang disediakan Pemprov DKI.

"Sedangkan warga daerah setelah lebaran datang ke Jakarta tinggal di rumah saudaranya atau ngontrak menjadi warga Jakarta," terangnya.
 

Baca juga: Dukcapil DKI Buka Forum Sanggah bagi yang Keberatan Penonaktifan KTP

Kebijakan Pemprov DKI ini dianggap tidak adil. Khususnya bagi warga Betawi.

"Pertanyaan ini yang pada akhirnya muncul ke permukaan, karena nampak ada ketidakadilan disitu," terangnya.

Nasrullah meminta Pemprov DKI Jakarta teliti sebelum menghapus NIK warga. Perlu adanya pengecekan ulang dan tidak serta merta menghapus NIK warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta.

"NIK Jakarta tapi tinggalnya di daerah penyangga. Kan dia orang Jakarta. Mungkin karena di Jakarta tinggal di rumah yang pas-pasan akhirnya pindah tinggal di pinggiran Jakarta," tegas dia.

Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta. Rinciannya sebanyak 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)