Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Farhan Zhuhri • 18 April 2024 14:33
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai melakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). Untuk warga Jakarta yang nantinya terdampak penonaktifan NIK karena telah tinggal di luar daerah, bisa mengajukan keberatan.
"Mereka (yang NIK-nya dihapus) bisa langsung datang ke kelurahan. Nanti ada petugas kita dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.
Selanjutnya, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjutnya. Jika terbukti masih tinggal di Jakarta maka akan dikeluarkan dari data yang akan dinonaktifkan.
"Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," ujar Budi.
Baca juga:
Dukcapil Jakarta Mulai Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Pekan Ini |