Ilustrasi. Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 16 April 2024 14:47
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan mulai menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Pada periode pertama, akan dilakukan penertiban 92.493 NIK.
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awulludin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Budi menjelaskan nantinya Kemendagri langsung menonaktifkan puluhan ribu NIK tersebut sementara. NIK dapat diaktifkan kembali melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Pemprov dki yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," jelasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski PNS Terapkan WFH |