Dukcapil Jakarta Mulai Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Pekan Ini

Ilustrasi. Medcom.id.

Dukcapil Jakarta Mulai Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Pekan Ini

Kautsar Widya Prabowo • 16 April 2024 14:47

Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan mulai menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Pada periode pertama, akan dilakukan penertiban 92.493 NIK.

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awulludin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Budi menjelaskan nantinya Kemendagri langsung menonaktifkan puluhan ribu NIK tersebut sementara. NIK dapat diaktifkan kembali melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pemprov dki yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," jelasnya.
 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski PNS Terapkan WFH

Budi mengatakan pada periode pertama, NIK yang dinonaktifkan merupakan milik warga yang meninggal sebanyak 81.119. Kemudian, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta sebanyak 11.374.

Penertiban administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Penertiban NIK berdampak pada pembengkakan anggaran bantuan sosial. Bahkan, cenderung tidak tepat sasaran," kata Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)