Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski PNS Terapkan WFH

Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani.

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski PNS Terapkan WFH

Media Indonesia • 15 April 2024 14:55

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelayanan terhadap warga Ibu Kota dipastikan tetap maksimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya penerapan WFH dilakukan secara selektif. WFH hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak langsung memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," jelas Maria melalui keterangan tertulis, Senin, 15 April 2024.

ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan. Seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui perangkat digital.

Mereka juga diwajibkan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung. Laporan disampaikan melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai Elektronik (e-TPP). 

Selain itu, kepala perangkat daerah atau biro diminta mengawasi langsung penerapan WFH. Sehingga, kinerja ASN yang bekerja dari rumah dapat dipantau.

"Dan memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujar Maria. 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan WFH bagi ASN pada 16 dan 17 April 2024. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)