Bukan 2034, Pemerintah-DPR Harus Terapkan PT 0% di Pilpres 2029

Ilustrasi pemilu/MI

Bukan 2034, Pemerintah-DPR Harus Terapkan PT 0% di Pilpres 2029

Tri Subarkah • 4 January 2025 10:21

Jakarta: Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang harus mengimplementasikan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan itu mencabut ambang batas pencalonan presiden pada pemilihan presiden (pilpres) berikutnya, yakni 2029. 

Gagasan menerapkan presidential threshold (PT) sebesar 0 persen pada Pilpres 2034 disebut tak sejalan dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan, sifat putusan MK tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 24C ayat (1). Menurutnya, pemberlakukan PT 0 persen pada Pilpres 2034 dapat terjadi jika MK menyatakan secara eksplisit dalam putusan.

"Pembentuk undang-undang jangan cari-cari celah untuk mepreteli dan menyimpangi putusan MK," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu, 4 Januari 2025.
 

Baca: Penghapusan Presidential Threshold Memicu Dinamika di Kabinet Presiden Prabowo

Ia berpendapat, selain merupakan bentuk pembangkangan, penerapan PT 0 persen pada Pilpres 2034 bakal menimbulkan protes massa yang justru berdampak pada stabilitas dan kondusivitas kehidupan bernegara. Bahkan, bukan tidak mungkin mengganggu konsentrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Citra komitmen demokrasi pemerintahan ini bisa anjlok serta berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik pada partai politik dan pemerintah," tandasnya.

Wacana penerapan PT 0 persen pada Pilpres 2034 menyeruak lewat pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Meski menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Supratman menyebut pihaknya masih akan mempelajarinya.

"Pemerintah masih akan mendalami ihwal waktu diberlakukannya pusuan tersebut, karena putsuan terkait dengan kepemiluan umum dikeluarkan menjelang pesta demokrasi," ujarnya.

"Jadi kapan diberlakukan, apakah 2029 atau 2034, kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan UU Pemilu," pungkas Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)