Penghapusan Presidential Threshold Memicu Dinamika di Kabinet Presiden Prabowo

Kabinet Merah Putih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Penghapusan Presidential Threshold Memicu Dinamika di Kabinet Presiden Prabowo

Tri Subarkah • 3 January 2025 14:37

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air. Putusan tersebut juga akan membawa dinamika di internal Kabinet Merah Putih.

Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menjelaskan putusan MK Nomor 62/2023 terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada semua pihak, menjadi calon presiden pada Pilpres 2029. Konsekuensinya, Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku petahana akan mendapat saingan ketat.

"Karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk para mantan capres dan cawapres tahun 2024 lalu," ujar Aditya kepada Media Indonesia, Jumat, 3 Januari 2024.
 

Baca Juga: 

Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden


Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting itu mengatakan putusan MK yang menghapus presidential threshold juga bakal menimbulkan dinamika politik pada koalisi pemerintahan yang dominan. Sebab, setiap partai politik pasti memiliki orientasi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Setiap politisi atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet saat ini memiliki orientasi untuk menjadi kandidat dalam pilpres dengan keuntungan sumber daya sudah dimiliki," ujar Aditya.

Dia menyebut MK telah membuka 2025 dengan mengejutkan lewat pencabutan Pasal 222 UU Pemilu. Beleid tersebut sebelumnya mematok angka minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

"Putusan MK ini tentunya harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)