Kabinet Merah Putih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 3 January 2025 14:37
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air. Putusan tersebut juga akan membawa dinamika di internal Kabinet Merah Putih.
Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menjelaskan putusan MK Nomor 62/2023 terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada semua pihak, menjadi calon presiden pada Pilpres 2029. Konsekuensinya, Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku petahana akan mendapat saingan ketat.
"Karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk para mantan capres dan cawapres tahun 2024 lalu," ujar Aditya kepada Media Indonesia, Jumat, 3 Januari 2024.
Baca Juga:
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |