64 Anggota Polda Jabar Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2024

Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

64 Anggota Polda Jabar Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2024

P Aditya Prakasa • 30 December 2024 19:31

Bandung: Sebanyak 64 anggota Polda Jawa Barat diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Mereka yang diberhentikan telah mllanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.

"Secara jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberikan sanksi PTDH diantaranya, pelanggaran asusila, disersi, atau meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan tindak pidana lainnya," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmas Wiyagus, di Mapolda Jawa Barat, Senin, 30 Desember 2024.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pada tahun 2024, sanksi terbanyak diberikan kepada anggota yang berpangkat Bintara. Bahkan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023.

"Tahun ini 2024 ini kurang lebih ada 64 pelanggaran secara keseluruhan dibandingkan 2023 yang terdapat 39 orang. Nah keseluruhannya Bintara," jelas Jules.

Jules mengatakan pemberian sanksi ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar untuk tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para anggota yang melanggar baik secara kode etik maupun pidana.

"ini merupakan komitmen kami tentunya dari pak Kapolda Jabar beserta jajaran dalam memproses atau menindak pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polda Jabar," ungkapnya.

Dia menambahkan Polda Jabar akan terus melakukan tindakan tegas jika kedepannya kembali didapatkan pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh anggota Polda Jabar.

"Jadi ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang telah dilakukan oleh bapak Kapolda melalui pemberlakuan (sanksi) PTDH khususnya di tahun 2024," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)