Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Tri Subarkah • 12 November 2024 23:03
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sedang masih mendalami asal-usul uang hampir Rp1 triliun maupun emas seberat 52 kilogram yang disita dari tersangka kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan sidang Ronald Tannur, Zarof Ricar.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi Zarof terus kita mintai keterangan terkait dengan dari mana uang itu, kapan diperoleh, berapa besarnya, dan untuk apa," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca juga:
Usut Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Staf Diperiksa Kejagung |