Usut Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Staf Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Usut Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Staf Diperiksa Kejagung

Siti Yona Hukmana • 11 November 2024 20:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Keduanya ialah Lisa Rachmat (LR) dan staf Lisa.

"Memeriksa dua saksi yaitu SC selaku Staf tersangka LR dan LR selaku pengacara terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024.

Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, Lisa diperiksa untuk menggali peran tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Sedangkan SC diperiksa atas nama tersangka Lisa Rachmat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
 

Baca juga: 

Zarof Ricar Bela Diri, Kejagung Minta Pembuktian


Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 Wita. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29, yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Zarof telah ditahan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, Lisa telah ditahan lebih dahulu karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)