Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 8 November 2024 18:11
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang dijadikan markas penyewaan buku rekening judi online di perumahan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak delapan orang menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis terkait dengan perjudian online. Yakni, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.
"Serta, kita jerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Syahduddi, Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga: Markas Judol di Jakbar Sudah Beroperasi Sejak 2022 |