BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia

BNNP Kepri menggeledah dua unit rumah milik sindikat narkoba jaringan internasional di kawasan perumahan elit di Kota Natam, Kamis (5/12). MI/Hendri Kremer

BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia

Media Indonesia • 5 December 2024 18:25

Batam: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau membongkar sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Batam. Sebanyak 40 kilogram sabu disita dari empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menangkap seorang pria berinisial MD di Pantai Nemo, Nongsa, Batam pada Jumat, 29 November. MD kedapatan membawa 40 bungkus plastik berisikan kristal sabu seberat 40 kg yang dibungkus dalam kemasan bertuliskan "Good Day Chinese Pin Wei".

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni SY yang berperan menjemput MD, MS yang merupakan pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia, serta MH yang hendak memesan 40 kg sabu dari MD. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di Batam pada 29-30 November 2024.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan kerja keras petugas di bawah pimpinan Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Bubung Pramiadi. 
 

Baca: Penembakan Pelajar, Mabes Polri Buka Peluang Periksa Kapolrestabes Semarang

"Kami mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba di Pantai Nemo. Petugas lalu bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka MD dengan barang bukti 40 kg sabu," katanya, Kamis, 5 Desember 2024.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar di balik sindikat narkoba tersebut. Hasilnya, dua rumah mewah di Perumahan Sukajadi dan Palm Beach yang diduga milik seorang bandar berinisial M digeledah.

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami menduga M adalah otak dari sindikat narkoba Malaysia-Batam ini," ujar Bubung.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. Keempat tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi pukulan bagi sindikat narkoba internasional yang mencoba menjadikan Kepri, khususnya Batam sebagai jalur peredaran. BNNP Kepri menyatakan siap memburu hingga ke akar-akarnya demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)