Rasuah Pengadaan LNG, KPK Dalami Legalitas Keputusan Direksi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Rasuah Pengadaan LNG, KPK Dalami Legalitas Keputusan Direksi

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 07:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Satu saksi diperiksa penyidik.

“Saksi hadir, didalami terkait proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian LNG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Desember 2024.

Tessa memerinci inisial saksi, yakni AF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan Chief Legal Counsel Pertamina Alan Frederick.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KKPK Merah Putih,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci jawaban saksi itu saat diperiksa penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)