KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 14:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari bukti atas penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Bekas kantornya digeledah penyidik hari ini, 4 Desember 2024.

“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Tessa belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik di sana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruang kerja Sekda Bengkulu juga disambangi KPK.

Penggeledahan masih berlangsung saat ini. Informasi lebih lanjut bakal dipaparkan kepada publik setelah upaya paksa itu rampung.
 

Baca juga: 

KPK Dalami Cara Rohidin Mersyah Sebar Uang Serangan Fajar


KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)