Ilustrasi. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 27 March 2024 10:25
Denpasar: Seluruh Kantor Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Bali akan membuka layanan perpajakan bagi masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada Sabtu dan Minggu 30 dan 31 Maret 2024 walau hari itu merupakan hari libur.
Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan, hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan.
"Padahal SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id. Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja. Namun untuk Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada hari Sabtu dan Minggu, khusus di tanggal 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09.00-15.00 Wita," ujarnya, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca: DJP Bakal Kirim E-mail Pengingat Lapor SPT ke 20 Juta Wajib Pajak |