DJP Bakal Kirim E-mail Pengingat Lapor SPT ke 20 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi. Foto: dok MI.

DJP Bakal Kirim E-mail Pengingat Lapor SPT ke 20 Juta Wajib Pajak

Media Indonesia • 23 February 2024 12:04

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pesan pengingat itu mulai dikirim secara bertahap dimulai pada pekan depan.

"Untuk e-mail blast kami akan lakukan dan di beberapa hari ke depan, kami akan mencoba me-remind wajib pajak sekitar 20 jutaan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN secara daring, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

"Itu untuk mengingatkan paling tidak ada kewajiban yang harus disampaikan. Email itu dilakukan bertahap mulai minggu depan," tambah Suryo.

Namun Suryo juga mengimbau agar wajib pajak waspada dan cermat melihat email terkait pengingat penyampaian SPT tersebut. Sebab, dia kerap menerima laporan adanya penipuan yang dilakukan oleh orang yang mengaku dari DJP kepada wajib pajak.

Hal yang paling mudah untuk mengidentifikasi email pengingat tersebut ialah dari domain pengirim pesan. Domain yang dimiliki dan digunakan oleh DJP untuk menyampaikan pesan itu ialah pajak.go.id. Dus, jika pesan terkait SPT bukan berasal dari domain itu, maka sebaiknya diabaikan.

Baca juga: Sektor Ekonomi Digital Jadi Ladang Besar Pemerintah untuk Keruk PPN
 

Sudah terima 4,3 juta laporan SPT


Adapun hingga 21 Februari 2024, DJP telah menerima sebanyak 4.379.047 laporan SPT wajib pajak orang pribadi maupun badan. Jumlah itu, kata Suryo, lebih tinggi 2,16 persen dari yang diterima DJP pada periode yang sama di 2023.

Jumlah laporan SPT tersebut terdiri dari 139.637 SPT wajib pajak badan. Angka tersebut lebih tinggi 1,25 persen dibanding periode yang sama sebanyak 137.916 SPT wajib pajak badan.

Sementara 4.257.410 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, naik 2,18 persen dibanding periode yang sama di 2023 4.166.188 SPT.

"Dari jumlah total SPT itu, 89.232 SPT kami terima secara manual. Sedangkan lebihnya itu diterima secara elektronik," terang Suryo.

Adapun masa pelaporan SPT wajib pajak badan akan berakhir pada April 2024. Sedangkan masa pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Maret 2024.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)