Ilustrasi pajak digital. Foto: Medcom.id
Fetry Wuryasti • 21 February 2024 12:31
Jakarta: Perkembangan teknologi digital mendorong pelaku usaha untuk menggunakan layanan digital sehingga ini berdampak positif pada penerimaan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Artinya sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico, Rabu, 21 Februari 2024.
Transaksi lewat belanja daring (e-commerce) saat ini sangat mudah dilakukan kapan dan dimana saja. Oleh karena itu, perkembangan teknologi digital yang kian melesat sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan dengan media elektronik.
Baca juga: Bisnis Direct Selling Butuh Banyak Pemain Baru