Sektor Ekonomi Digital Jadi Ladang Besar Pemerintah untuk Keruk PPN

Ilustrasi pajak digital. Foto: Medcom.id

Sektor Ekonomi Digital Jadi Ladang Besar Pemerintah untuk Keruk PPN

Fetry Wuryasti • 21 February 2024 12:31

Jakarta: Perkembangan teknologi digital mendorong pelaku usaha untuk menggunakan layanan digital sehingga ini berdampak positif pada penerimaan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
 
"Artinya sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico, Rabu, 21 Februari 2024.
 
Transaksi lewat belanja daring (e-commerce) saat ini sangat mudah dilakukan kapan dan dimana saja. Oleh karena itu, perkembangan teknologi digital yang kian melesat sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan dengan media elektronik.

Baca juga: Bisnis Direct Selling Butuh Banyak Pemain Baru
 

Dapat setoran pajak digital Rp17,46 triliun

 
Hal tersebut pula yang mendorong penerimaan pajak khususnya PPN. Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyampaikan jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp17,46 triliun hingga akhir Januari 2024.
 
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, kemudian sebanyak Rp3,9 triliun setoran pada 2021, lalu Rp5,51 triliun setoran pada 2022, sebanyak Rp6,76 triliun setoran pada 2023, dan sudah sebanyak Rp551,7 miliar setoran pada 2024.
 
Setoran tersebut berasal dari 153 pelaku usaha PMSE. Dengan keberadaan PPN PMSE tentunya ini akan menopang penerimaan pajak dalam negeri sehingga akan memperkuat APBN dan pendapatan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)