Mantan Mendes PDTT Abdul Halim. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 14:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dipanggil penyidik hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Tessa menjelaskan Abdul Halim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jatim pada periode 2019-2024. Dia baru dipanggil pascarumahnya digeledah penyidik terkait perkara ini.
Selain Abdul Halim, KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Jatim. Yakni, Satib, Musyaffa’noer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdinand Reza Alvisa.
| Baca juga: KPK Sita Uang Tunai dan Barang Elektronik dari Rumah Dinas Mendes PDTT |