Menkum: Kelakukan Baik Narapidana Jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Menkum: Kelakukan Baik Narapidana Jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 December 2024 16:42

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut faktor kelakuan baik narapidana menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan amnesti. Pasalnya, sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.

Supratman membeberkan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ia menuturkan ada beberapa proses asesmen yang perlu dilewati oleh calon napi yang menerima amnesti dari pemerintah.

"Satu, soal tindak pidana. Kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," ungkap Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif dalam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di (Kementerian) Imipas," lanjut Supratman.
 

Baca juga: 

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember



Supratman juga berjanji bakal mengumumkan nama napi-napi yang dapat amnesti. Saat ini tercatat ada usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana.

“Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman.

“Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)