Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 December 2024 16:42
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut faktor kelakuan baik narapidana menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan amnesti. Pasalnya, sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.
Supratman membeberkan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ia menuturkan ada beberapa proses asesmen yang perlu dilewati oleh calon napi yang menerima amnesti dari pemerintah.
"Satu, soal tindak pidana. Kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," ungkap Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif dalam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di (Kementerian) Imipas," lanjut Supratman.
Baca juga:
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember |