Resmi Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Siap Lawan Kejagung

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Medcom.id/Fachri

Resmi Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Siap Lawan Kejagung

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2024 12:14

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong, resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.

Pada permohonannya, pihak Ari membeberkan sejumlah poin-poin penting terkait alasan mengajukan upaya hukum tersebut. Poin pertama, terkait hak untuk mendapatkan penasihat hukum.

Menurut Ari, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dianggap melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," ucap Ari.
 

Baca Juga: 

Kuasa Hukum Tom Lembong Sudah Siapkan Berkas Praperadilan


Kedua, karena kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu, minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap Ari.

Poin ketiga berkaitan dengan proses penyidikan yang sewenang-wenang. Ari mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," kata Ari.

Keempat berkaitan dengan penahanan yang dianggap tidak berdasar. Penahanan Tom dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

Bagi Ari, tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa Tom akan melarikan diri. Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti.

Alasan terakhir yaitu tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. Menurut Ari, selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ucap Ari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)