Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2024 12:14
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong, resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.
Pada permohonannya, pihak Ari membeberkan sejumlah poin-poin penting terkait alasan mengajukan upaya hukum tersebut. Poin pertama, terkait hak untuk mendapatkan penasihat hukum.
Menurut Ari, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dianggap melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," ucap Ari.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Tom Lembong Sudah Siapkan Berkas Praperadilan |