5 November 2024 08:34
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong akan melawan status tersangkanya atas dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 melalui praperadilan.
Kuasa hukum dari Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku telah merampungkan kelengkapan berkas untuk gugatan praperadilan. Namun, ia tidak menjelaskan kapan gugatatan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan.
"Semenjak ditunjuk (sebagai) Kuasa (hukum), kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan," kata Ari Yusuf.
Sementara terkait rencana praperadilan, Kejaksaan Agung menghormati hak tersangka untuk melakukan upaya tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar memastikan pihaknya akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh Tom Lembong sebagai tersangka.
"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," kata Qohar.
Baca: Kejagung Tak Gentar Jika Tom Lembong Ajukan Praperadilan |