Psikolog Forensik Nilai LPSK Menginsafi 7 Terpidana Kasus Vina

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Dok Metro TV

Psikolog Forensik Nilai LPSK Menginsafi 7 Terpidana Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 8 September 2024 21:35

Jakarta: Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel merespons pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. LPSK dinilai bisa saja menginsafi ketujuh terpidana dengan memberikan perlindungan.

"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 September 2024.

Apalagi, kata Reza, penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diduga dilakukan oleh otoritas penegakan hukum. Seperti Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat.

"Maka, LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana tersebut," ujar Reza.
 

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK

Sementara itu, secara formil Reza mengatakan para terpidana itu kini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Kemudian, sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Jadi, situasi pidana pada kasus Cirebon sekarang berfokus pada para terpidana yang LPSK nilai sebagai korban," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemberian perlindungan oleh LPSK diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 2 September 2024. LPSK memberikan program perlindungan dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)