Rekapitulasi Surat Suara Pemilu di Jabar Ditarget Rampung Hari Ini

Ilustrasi penghitungan suara. (Medcom.id/Ilham Pratama)

Rekapitulasi Surat Suara Pemilu di Jabar Ditarget Rampung Hari Ini

Media Indonesia • 17 March 2024 17:17

Bandung: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat (Jabar) belum selesai melakukan rekapitulasi surat suara. Alasannya, rekapitulasi di Kabupaten Bekasi belum selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, rekapitulasi di Jabar, terlambat karena ada satu kabupaten lagi yang rekapitulasi di tingkat kabupatennya belum selesai, yaitu Kabupaten Bekasi. Ini disebabkan karena ada seribuan TPS di satu kecamatan, sehingga, tahap rekapitulasi di Kabupaten Bekasi pun, belum rampung saat pleno di tingkat Jabar dilaksanakan.

"Kenapa Bekasi belum selesai, karena ada salah satu kecamatan itu jumlah TPS-nya banyak. Namun demikian, kami memastikan rekapitulasi di tingkat KPU Jabar ditargetkan pada hari ini, Minggu, kembali digelar," jelasnya, Minggu, 17 Maret 2024.

Keterlambatan KPUD Jabar dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara, menjadi perhatian dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari,yang heran lantaran rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Jabar berjalan lambat. Hasyim mengatakan semua provinsi di Pulau Jawa telah melaksanakan rekapitulasi nasional, kecuali Jabar.

"Mohon maaf Jabar ini, baru kali ini klasternya ikut klaster Papua. Padahal KPU KPU Jawa lain sudah selesai semua. Ini kan penting jadi perhatian. Padahal Jabar tidak jauh dari Jakarta. Namun, Jabar justru ikut dalam klaster Papua. Saya berharap KPU Jabar dapat segera menyelesaikan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, agar dapat segera melanjutkan ke tingkat nasional," kata Hasyim dalam rapat rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2024.
 

Baca juga: KPU Heran Rekapitulasi Suara di Jabar Paling Lambat se-Pulau Jawa

Sementara itu nota keberatan saat proses rapat pleno rekapitulasi suara dilakukan di tingkat KPU Jabar dari Partai NasDem, pada Sabtu, 9 Maret 2024, telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Badan Advokasi Hukum DPD Partai NasDem Kota Bandung Arief Satriadji menjelaskan, nota keberatan itu disampaikan karena Partai NasDem menemukan kejanggalan selama proses rekapitulasi suara. Kemudian, berdasarkan surat putusan Bawaslu Jabar, KPU Kota Bandung dinyatakan sudah melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Dalam putusannya, Bawaslu Jabar menyatakan terlapor (KPU Kota Bandung) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, sesuai dengan isi surat Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Jabar bernomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWLS.PROV/13.00/III/2024," ungkapnya.

Menurut Arief, selain menyatakan KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan data C Hasil dengan D Hasil yang ada di Sirekap. Partai NasDem melayangkan nota keberatan karena mengklaim kehilangan suara dalam perbedaan C Hasil dan form DA 1 (rekapitulasi di tingkat kecamatan).

"Dengan keluarkan surat putusan dari Bawaslu, kami makin yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses rekapitulasi yang mengakibatkan suara Partai NasDem menghilang. Setelah putusan ini, kami berencana melaporkan KPU Kota Bandung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)