MA Tegaskan Tidak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Tegaskan Tidak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur

Ficky Ramadhan • 28 October 2024 22:17

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR). MA menegaskan tak akan melindungi hakim yang terlibat kasus suap Ronald Tannur.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar. Kedua, ke depannya tentu akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Yanto mengatakan pimpinan MA juga akan lebih intensif membina para hakim. Pembinaan itu telah dimulai pada hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.

"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Imbas Kasus Ronald Tannur, Ketua MA Bakal Beri Arahan Ketua Pengadilan Banding


Menurut Yanto, MA akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer Se-Indonesia.

"Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer Se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)