Terdakwa kasus penganiayaan di STIP, Tegar Rafi Sanjaya. Foto: Metro TV/Yurike
Yurike • 22 October 2024 23:16
Jakarta: Sidang kedua kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) akhirnya berlangsung setelah ditunda hingga lima jam. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini hanya menghadirkan satu terdakwa yaitu pelaku utama, Tegar Rafi Sanjaya, 21.
Seharusnya, ada dua terdakwa lainnya, yakni I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, yang turut menjalani sidang. Namun, sidang keduanya ditunda hingga Kamis, 24 Oktober mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi penuntut umum.
Saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Tegar tampak menggunakan kemeja putih, celana panjang hitam dan masker hitam. Tegar pun masuk dengan menundukkan kepala, begitu pula saat menunggu hakim ketua dan hakim anggota memasuki ruangan. Tegar duduk sendiri, menunduk, tanpa didampingi siapapun.
Pengacara pelaku, Mulyadi Sihombing, mengatakan dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa membantah jumlah pemukulan yang dilakukannya terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika. Dalam BAP kepolisian, tertulis Tegar mengaku memukul korban sebanyak lima kali.
"Jadi memang pemukulan lima kali ini tercetus karena pada waktu pemeriksaan di kepolisian terdakwa belum kita dampingi pada awalnya, kemudian karena ada beberapa saksi-saksi yang mengatakan "kamu lima kali, kamu 5 kali mukul". Pada faktanya terdakwa menyatakan seingatnya dia hanya memukul tiga kali di bagian dada," kata Mulyadi usai sidang eksepsi, di PN Jakut, Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca juga: Keluarga Korban STIP Kecewa Tidak Dikabari Perihal Sidang Perdana Minggu Lalu |