Sidang Eksepsi Kasus STIP, Pelaku Bantah Pukul Korban 5 Kali

Terdakwa kasus penganiayaan di STIP, Tegar Rafi Sanjaya. Foto: Metro TV/Yurike

Sidang Eksepsi Kasus STIP, Pelaku Bantah Pukul Korban 5 Kali

Yurike • 22 October 2024 23:16

Jakarta: Sidang kedua kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) akhirnya berlangsung setelah ditunda hingga lima jam. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini hanya menghadirkan satu terdakwa yaitu pelaku utama, Tegar Rafi Sanjaya, 21.

Seharusnya, ada dua terdakwa lainnya, yakni I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, yang turut menjalani sidang. Namun, sidang keduanya ditunda hingga Kamis, 24 Oktober mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi penuntut umum.

Saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Tegar tampak menggunakan kemeja putih, celana panjang hitam dan masker hitam. Tegar pun masuk dengan menundukkan kepala, begitu pula saat menunggu hakim ketua dan hakim anggota memasuki ruangan. Tegar duduk sendiri, menunduk, tanpa didampingi siapapun.

Pengacara pelaku, Mulyadi Sihombing, mengatakan dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa membantah jumlah pemukulan yang dilakukannya terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika. Dalam BAP kepolisian, tertulis Tegar mengaku memukul korban sebanyak lima kali.

"Jadi memang pemukulan lima kali ini tercetus karena pada waktu pemeriksaan di kepolisian terdakwa belum kita dampingi pada awalnya, kemudian karena ada beberapa saksi-saksi yang mengatakan "kamu lima kali, kamu 5 kali mukul". Pada faktanya terdakwa menyatakan seingatnya dia hanya memukul tiga kali di bagian dada," kata Mulyadi usai sidang eksepsi, di PN Jakut, Selasa, 22 Oktober 2024.
 

Baca juga: Keluarga Korban STIP Kecewa Tidak Dikabari Perihal Sidang Perdana Minggu Lalu

Kuasa hukum terdakwa juga meminta supaya semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab. Mengingat, satu orang terduga pelaku berinisial W, sudah bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Kalau bantahan agar pihak kejaksaan juga menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dalam nota keberatan tersebut seluruh pihak bukan hanya W tapi siapa pun pihak yang memang harus bertanggung jawab harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban," ujarnya.

Ibunda korban, Ni Nengah Rusmini, kecewa dengan persidangan yang tertunda bagi dua terdakwa lainnya. Seharusnya, ada tiga terdakwa yang dihadirkan, namun hanya satu terdakwa yang diduga menjadi pelaku utama yakni Tegar.

"Sedikit kecewa, saya berharapnya kan satu hari ini semua ada semua lengkap sesuai dengan agenda mungkin ada halangan saya juga kurang tahu ya," ujar Rusmini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)