Pakar Nilai Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Aneh, Jaksa Harus Kasasi

Pakar hukum pidana Asep Iriawan. Metro TV.

Pakar Nilai Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Aneh, Jaksa Harus Kasasi

Imanuel R Matatula • 10 July 2024 21:46

Jakarta: Pakar hukum pidana Asep Irawan menilai vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) aneh. Asep menilai perbuatan Terbit dalam kasus 'kerangkeng manusia' jelas-jelas melanggar hukum. 

"Kejadian-kejadiannya banyak tindak pidana, ada juga pasal berlapis, dan mengapa dengan mudah membebaskan," kata Asep dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Juli 2024. 

Ia menilai jaksa harus melakukan kasasi. Bagi Asep, pertimbangan hukum vonis bebas Terbit tak bisa diterima akal sehat.

"Saya kira jaksa harus kasasi," ucap Asep.
 

Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Menurut Asep, telah banyak bukti yang memperlihatkan Terbit terbukti bersalah. Namun, vonis justru membebaskan Terbit.

Terbit dijerat Pasal 2 Ayat 2 juncto Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris senilai Rp2,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)