Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 15:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Provinsi Sumatra Utara dalam kasus 'kerangkeng manusia' atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2024.

Harli menjelaskan Kejaksaan mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Menurutnya, pertimbangan kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, jaksa juga berpendapat bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau hakim mengadili melampaui batas wewenangnya.

"Jadi nanti JPU dalam memori kasasinya menjelaskan hal-hal di atas," ujar Harli.
 

Baca juga: Tak Kunjung Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Ini Penjelasan Kejagung

Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi. "Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya, vonis bebas terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dibacakan majelis hakim pada Senin, 8 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim, Andriasyah mengatakan semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

Selain itu, dakwaan terhadap Terbit juga tidak memiliki keterikatan dengan tindakan TPPO yang dituduhkan. Sejatinya, JPU menuntut Terbit dalam kasus yang ramai disebut kerangkeng manusia itu selama 14 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)