Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 15:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Provinsi Sumatra Utara dalam kasus 'kerangkeng manusia' atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2024.
Harli menjelaskan Kejaksaan mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Menurutnya, pertimbangan kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, jaksa juga berpendapat bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau hakim mengadili melampaui batas wewenangnya.
"Jadi nanti JPU dalam memori kasasinya menjelaskan hal-hal di atas," ujar Harli.
Baca juga: Tak Kunjung Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Ini Penjelasan Kejagung |