Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2024 12:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, beberapa waktu lalu.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Cecep mangkir tanpa memberikan konfirmasi ke penyidik. Dia akan dipanggil lagi dalam waktu dekat.
Ultimatum ini juga diberikan kepada tiga saksi lain. Mereka yakni Mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda, Elang Kusnandar Prajadikusuma, dan Komisaris PT Prisma Utama Fajaruddin.
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pengadaan Proyek di Kementan |