Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Ficky Ramadhan • 23 November 2024 14:16
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Hingga saat ini, 24 orang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.
Dalam penangkapan terhadap B, polisi juga menyita berbagai barang bukti, salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran.
"Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judol yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelasnya.
Baca juga:
Total Rp77 Miliar Duit Terkait Kasus Judol Disita |