Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Ficky Ramadhan • 23 November 2024 14:16

Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Hingga saat ini, 24 orang ditangkap dalam kasus tersebut.

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.

Dalam penangkapan terhadap B, polisi juga menyita berbagai barang bukti, salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran. 

"Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judol yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelasnya.  
 

Baca juga: 

Total Rp77 Miliar Duit Terkait Kasus Judol Disita


Dengan penangkapan DPO B, daftar tersangka judol kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut, sebanyak 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," jelasnya. 

Saat ini, masih terdapat empat DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut di antaranya J, C, JH, dan F. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)