Total Rp77 Miliar Duit Terkait Kasus Judol Disita

Ilustrasi. Media Indonesia.

Total Rp77 Miliar Duit Terkait Kasus Judol Disita

Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 22:14

Jakarta: Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dalam penanganan kasus judi online (judol). Angka ini merupakan akumulasi sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Senin, 4 November 2024

"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp77.653.433.548," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Sementara itu, barang bukti lain yang disita yaitu 858 unit telepon genggam; 111 unit laptop, komputer, maupun tablet; 470 buku rekening; 829 kartu ATM; 6 unit kendaraan; 2 bangunan; dan 2 pucuk senjata api. Sejumlah barang bukti ini disita dari ratusan kasus yang terungkap dengan total 734 tersangka.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” beber dia.
 

Baca juga: Promosi Judol, 85 Influencer Ditangkap

Wahyu mengatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Ini dilakukan guna melakukan penelusuran aset.

"Kami tetap akan menelusuri aset terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU," tegas mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.

Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Senin, 4 November 2024. Satuan kerja lintas kementerian/lembaga ini dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)