Ilustrasi. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 22:14
Jakarta: Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dalam penanganan kasus judi online (judol). Angka ini merupakan akumulasi sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Senin, 4 November 2024
"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp77.653.433.548," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Sementara itu, barang bukti lain yang disita yaitu 858 unit telepon genggam; 111 unit laptop, komputer, maupun tablet; 470 buku rekening; 829 kartu ATM; 6 unit kendaraan; 2 bangunan; dan 2 pucuk senjata api. Sejumlah barang bukti ini disita dari ratusan kasus yang terungkap dengan total 734 tersangka.
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” beber dia.
Baca juga: Promosi Judol, 85 Influencer Ditangkap |