Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 19:20
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut 85 influencer telah ditangkap akibat mempromosikan situs judi online (judol). Jumlah itu akumulasi dari Senin, 4 November 2024 atau sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring.
"Selama berdiri desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang (ditangkap)," kata Wahyu di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Wahyu mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka kepada influencer ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Penyidik disebut turut melibatkan para saksi ahli untuk memastikan status hukum mereka.
"Ketika kita kan dalam menentukan (tersangka) itu tidak hanya sendirian, kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya," ujar mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Kemudian, Wahyu tidak menampik ada influencer yang ditetapkan tersangka judi online namun tidak dijerat pidana. Sebab, banyak dari mereka yang ternyata tidak sadar mempromosikan judi online atau promosi itu dilakukan sejak lama.
"Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat COVID. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," ujar Wahyu.