Kejagung Periksa 5 Saksi Usut Korupsi Tol MBZ

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.

Kejagung Periksa 5 Saksi Usut Korupsi Tol MBZ

Siti Yona Hukmana • 15 August 2024 15:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kelima saksi diperiksa untuk penyidikan perkara tersangka Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Harli merinci kelima saksi itu ialah AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018-Juni 2020, HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016. Lalu, DP selaku Kepala BPJT periode 2019-2023, AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015-2019, dan DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015-2017.

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024. Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
 

Baca juga: Kejagung Banding Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ

Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM). 

"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Peran Dono Prawoto

Keterlibatan Dono dalam korupsi ini bermula saat PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 triliun). Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km. 

Sebelum lelang konstruksi tersebut, Dono selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. Perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono (DD) dan Yudhi Mahyudin (YM) sebagai dasar pelelangan.

Pengkondisian dilakukan agar hanya Dono yang memenangkan lelang tersebut. Pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

Akibat perbuatan tersangka Dono Prawoto menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar). Tersangka DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)