Kejagung Banding Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.

Kejagung Banding Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ

Siti Yona Hukmana • 6 August 2024 20:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Vonis keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4-5 tahun penjara.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Namun, Kuntadi belum bicara soal strategis jaksa penuntut umum (JPU) dalam upaya banding. "Bagaimana tindak lanjutnya nanti kita tunggu," ujar dia.

Adapun keempat terdakwa itu ialah eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM). DD dan YM divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: Peran Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 Miliar


Kemudian, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS). SB dan TBS divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kejagung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini usai menemukan fakta dalam persidangan keempat terdakwa. Tersangka baru itu ialah Kuasa KSO PT Waskita–Acset Dono Prawoto (DP). Usai ditetapkan tersangka, Dono langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung per hari ini Selasa, 6 Agustus 2024.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Tol MBZ ini bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 triliun). Adapun kerugian negara akibat para pelaku mencapai Rp 510 miliar.

Angka itu telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)