Peran Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 Miliar

Tersangka baru korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) Dono Prawoto. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Peran Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 Miliar

Siti Yona Hukmana • 6 August 2024 19:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Tersangka baru tersebut ialah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan mulanya PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 triliun). Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.

"Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan. Dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," ungkap Harli.
 

Baca juga: Kejagung Didesak Usut Dugaan Rasuah PON Papua

Akibat perbuatan tersangka DP menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar). Tersangka DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya menetapkan Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan DP sebagai saksi usai penyidik menemukan fakta baru dalam persidangan. Usai menjadi tersangka, DP langsung dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," ujar Kuntadi.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kempatnya telah berstatus terdakwa dan divonis bersalah.

Empat terdakwa itu ialah eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM). Dd dan YM divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)