Tersangka baru korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) Dono Prawoto. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 August 2024 19:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Tersangka baru tersebut ialah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan mulanya PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 triliun). Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.
"Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan. Dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," ungkap Harli.
| Baca juga: Kejagung Didesak Usut Dugaan Rasuah PON Papua |