Ilustrasi demokrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 7 December 2023 13:03
Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan menilai Gubernur Jakarta yang dipilih presiden tanda mematikan demokrasi. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Karena akan semakin berbahaya dapat mematikan demokrasi secara perlahan 'Euthanasia Demokrasi' dan ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini," kata Atang melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.
Atang mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus kesesatan pikir dalam mengelola negara. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka mengobrak-abrik konstitusi berarti mengukuhkan otoritarianisme dan menodai hak konstitusional rakyat, bahkan inilah bentuk sadis dari intolerable justice maha dahsyat karena memenggal hak konstitusional rakyat untuk memilih pimpinannya dengan melompati konstitusi," ujar Atang.
Menurut atang, jika Gubernur DKI tidak dipilih secara demokratis, dipastikan menabrak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Aturan itu secara tegas menyatakan Gubernur dipilih secara demokratis.
Atang memandang seharusnya ketika DKI sudah tidak lagi sebagai ibu kota negara berstatus kedudukan sama dengan provinsi lainnya. Jika gubernur DKI ditunjuk dan diangkat presiden, tidak menutup kemungkinan provinsi lain akan mengikuti.
Lebih bahaya lagi, lanjut Atang, DPRD diletakkan sebagai organ kamuflase yang tidak memiliki wewenang dalam penunjukan dan pengangkatan gubernur Jakarta. Sebab, DPRD tidak diberi wewenang, hanya mengusulkan atau memberikan pendapat untuk menjadi bahan perhatian presiden.
“Padahal makna mengusulkan dan memberikan pendapat tentunya tidak mengikat dan tidak berimplikasi secara yuridis jika presiden tidak memperhatikan usul dan pendapat DPRD dalam rangka menunjuk Gubernur DKI,” kata Atang.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
Pada ayat 3 disebutkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.