Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Imanuel R Matatula • 7 December 2023 05:53
Jakarta: Partai NasDem menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Utamanya pada Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta akan dipilih presiden.
“NasDem menolak untuk menjadikan draf itu sebagai keputusan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur khusus Jakarta dipilih oleh presiden, itu sama saja memundurkan demokrasi secara terbuka,” ujar Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam tayangan Metro TV, Rabu, 6 Desember 2023.
Menurut dia, tidak etis jika Pilkada ditiadakan. Demokrasi sesungguhnya adalah rakyat yang memilih.
“Ini sangat tidak tidak etis, kalau mau semuanya saja sekalian, gubernur, wakil gubernur, wali kota, bupati, semua dipilih presiden sekalian, jangan tanggung-tanggung,” tegas Sahroni.
Baca Juga: PKS DKI Tolak Aturan Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Itu Mengembalikan Orba |