PKS DKI Tolak Aturan Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Itu Mengembalikan Orba

Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id

PKS DKI Tolak Aturan Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Itu Mengembalikan Orba

Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2023 16:06

Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta tidak sepakat dengan aturan pemilihan gubernur Jakarta dipilih presiden. Hal ini akan mengulangi zaman orde baru (orba).

"Kalau (gubernur) Jakarta kembali penunjukan, itu kembali ke orde baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada ditaktor gitu ya?," ujar Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ), saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.

MTZ berharap setiap fraksi di DPR dapat menolak aturan tersebut yang tertuang di dalam Pasal 10 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Fraksi PKS DPR telah menentukan sikap penolkan.

"Karena ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta," jelas dia.

Ia menenakan apabila aturan itu dilakukan makan merusak tatanan demokrasi. Masyarakat Jakarta tak lagi menentukan calon pemimpinnya.

"Kalau ditunjuk presiden, berarti ya bener kalau hak warga untuk berdemokrasi memilih pemimpinnya lagi jadi gak ada. Di pasung," pungkas dia.

Baca: 

NasDem Tegaskan Gubernur Jakarta Harus Dipilih Lewat Pilkada


RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)