Johanis Tanak Sebut Pemanggilan Eks Wamenkumham Sebaiknya Usai Praperadilan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Johanis Tanak Sebut Pemanggilan Eks Wamenkumham Sebaiknya Usai Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2023 07:58

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemanggilan ulang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy idealnya dilakukan usai praperadilan rampung. Tujuannya, untuk menghormati proses hukum.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," kata Johanis di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Johanis mengatakan durasi praperadilan hanya sekitar dua pekan. Prinsip praperadilan yaitu penanganan perkara dengan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," ujar Johanis.
 

Baca juga: Firli Mainkan Narasi Penyanderaan Kasus dengan Polda Metro dalam Praperadilan

KPK bakal rugi waktu dan biaya jika memanggil Eddy, dan dia memenangkan praperadilan. Namun, pernyataan Johanis ini tidak berarti Lembaga Antirasuah pasrah jika penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham itu dibatalkan.

Menurutnya, praperadilan cuma menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonan itu cuma menyentuh masalah administrasi dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.

"Bahwa dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti itu tetap masih ada," ucap Johanis.

KPK hanya tinggal memperbaiki kesalahannya jika Eddy memenangkan praperadilan. Dengan begitu, kata Johanis, penetapan tersangka menjadi lebih kuat.

"Jadi, kita cuma perbaiki saja, mana yang keliru sesuai dengan putusan hakim, oh ini kesalahannya di sini. Kita perbaiki saja kesalahan itu. Dari kesalahannya itu kita perbaiki, kita tetapkan lagi dia sebagai tersangka, baru kita proses lagi lebih lanjut," ujar Johanis.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)