Penuhi Panggilan Bareskrim, SYL Bawa Map Biru

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (medcom.id/Siti Yona)

Penuhi Panggilan Bareskrim, SYL Bawa Map Biru

Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 15:01

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024. Panggilan ini lanjutan dari agenda pemeriksaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pantauan Medcom.id, SYL tiba pukul 14.10 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan memegang map biru. Syahrul melempar senyum kepada awak media sambil meminta pewarta untuk memberikan jalan agar bisa menjalani pemeriksaan hari ini. 

"Biar saya diperiksa dulu ya," kata Syahrul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Kemudian Syahrul masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri. Dia akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
 

Baca juga: SYL Dipastikan Berikan Semua Informasi Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Sebelumnya, SYL menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih pukul 10.36- 22.53 WIB, Kamis, 11 Januari 2024. SYL disebut telah menyampaikan semua yang dibutuhkan penyidik.

"Setiap pertanyaan konfrontasi yang terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab dan menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan-pernyataan, maupun juga jawaban-jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu mengerucut pada apa yang mnjd substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini teman-teman penyidik ingin mendapatkan poin itu," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Januari 2024.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)