PDIP Percaya MKMK akan Menjaga Integritas

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Foto: Istimewa

PDIP Percaya MKMK akan Menjaga Integritas

Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2023 12:58

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. PDI Perjuangan (PDIP) percaya anggota MKMK memutus perkara dengan adil.

"Sebaiknya tunggu keputusan dari MKMK dan kita percaya sepenuhnya pada integritas dan objektivitas MKMK," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat kepada Medcom.id, Senin, 6 November 2023.

Di samping itu, Djarot menghormati langkah anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengajukan usulan hak angket terhadap MK atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, dia belum dapat memastikan apakah putusan MKMK nanti bakal dijadikan dasar menggulirkan hak angket di DPR atau tidak, bila hasilnya sesuai harapan.

"Terkait dengan usulan Masinton kita juga harus menghargainya sebagai anggota dewan yang menggunakan haknya yang sudah diatur oleh konstitusi," ujar Djarot.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik, padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)