NEWSTICKER

Bey Machmudin Ungkap Dasar Pelarangan Diskusi Anies di GIM Bandung

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Istimewa/Setkab RI)

Bey Machmudin Ungkap Dasar Pelarangan Diskusi Anies di GIM Bandung

Media Indonesia • 10 October 2023 12:36

Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyatakan sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun, ia melarang gedung pemerintah digunakan untuk kegiatan politik.

Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Ini dikatakan Bey, terkait dengan pelarangan komunitas Change Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan izin untuk mengadakan diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang menghadirkan bacapres Anies Baswedan pada Minggu, 8 Oktober 2023, namun secara mendadak pada Sabtu malam, 7 Oktober 2023, izin ditolak. 

Menurut Bey, Pemprov Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jabar KPU, untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.

"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," jelas Bey, Senin malam, 9 Oktober 2023.

Bey melanjutkan, pihaknya akan mengundang Bawaslu dan KPUD, untuk menentukan gedung mana saja yang boleh dan tidak untuk kegiatan politik. Ia memperkirakan pekan depan, surat edaran terkait hal tersebut terbit.

"Saya juga meluruskan soal pemberitaan larangan penggunaan GIM yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik. Pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye," ungkapnya.

Bey pun meminta pelarangan dilihat secara utuh. Pertama, terkait pengajuan izin yang pada awalnya acara tersebut untuk diskusi. Disparbud pun sudah melakukan konfirmasi bahwa izin yang diajukan memang untuk diskusi tanpa unsur politik.

Namun satu hari menhelang acara, Disparbud menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres sedangkan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan seperti kampanye sebelum masa kampanye.

Karena itu, pemprov melalui Disparbud Jabar, memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan GIM dicabut. Pemohon, lanjut Bey, meminta maaf karena ada kesalahan.

"Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Disparbud Jabar, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju GIM dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)