Kautsar Widya Prabowo • 5 December 2023 18:12
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mendalami dugaan pelanggaraan kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka. Gibran diduga melakukan dua pelanggaran di dua wilayah DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, mengatakan dugaan pelanggaran terjadi saat Gibran berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak dalam program bagi-bagi susu dan buku.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tuturnya.
Selain itu, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau CFD, di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kembali membagi-bagikan susu.
Benny mengaku tidak diinformasikan adanya acara tersebut. Ia menekankann kawasan CFD dilarang untuk kegiatan
berpolitik seperti teruang dalam Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," pungkasnya.