Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan suami terhadap istrinya hingga tewas di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dokumentasi/ Istimewa
Banda Aceh: Suasana tegang menyelimuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian SW (45) di tangan suaminya, F alias Bang Pai (54). Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Juni lalu.
"Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di toko korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rekonstruksi diawasi ketat oleh pihak kepolisian dan TNI untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan. Pasalnya keluarga korban sempat meluapkan emosi dan mencoba menerobos garis polisi.
Namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas. "Benar, prosesnya berjalan dengan lancar meski sempat terjadi sedikit kericuhan," jelasnya.
Fadillah menerangkan hasil rekonstruksi akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan kelengkapan berkas perkara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah menetapkan Bang Pai sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya peristiwa bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, saat Bang Pai pulang ke rumah dan terjadi pertengkaran hebat dengan istrinya. Akibat penganiayaan yang dilakukannya, SW mengalami luka-luka parah di sekujur tubuh dan akhirnya meninggal dunia.
Motif di balik penganiayaan tersebut diduga karena permasalahan rumah tangga yang sudah berlangsung lama. Bang Pai dan SW diketahui sering bertengkar, bahkan sempat pisah rumah.