Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 12 August 2024 20:48
Jakarta: Anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu, menyinggung nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Arkaan merupakan penggugat putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
Arkaan berharap majelis hakim konstitusi menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah cacat dan batal demi hukum. Putusan MA dimaksud ialah Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir syarat usia minimum dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Arkaan mengatakan, saat ini, ada empat opsi syarat penghitungan usia minimum calon kepala daera di MK lewat pengajuan uji materi, yakni saat pendaftaran, penetapan, pencoblosan, dan pelantikan. Jika semua opsi ditolak, ia berharap setidaknya MK menyatakan tafsir MA cacat dan batal demi hukum.
"Sehingga siapa pun, termasuk Kaesang, tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur apabila belum umur 30 tahun maksimal pada saat penetapan pasangan calon," kata Arkaan yang mengikuti sidang secara virtual, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: Pakar: MK Bukan Tempat Banding Putusan MA Soal Cakada |