Penggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah Singgung Kaesang di Sidang MK

Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id

Penggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah Singgung Kaesang di Sidang MK

Tri Subarkah • 12 August 2024 20:48

Jakarta: Anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu, menyinggung nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Arkaan merupakan penggugat putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.

Arkaan berharap majelis hakim konstitusi menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah cacat dan batal demi hukum. Putusan MA dimaksud ialah Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir syarat usia minimum dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Arkaan mengatakan, saat ini, ada empat opsi syarat penghitungan usia minimum calon kepala daera di MK lewat pengajuan uji materi, yakni saat pendaftaran, penetapan, pencoblosan, dan pelantikan. Jika semua opsi ditolak, ia berharap setidaknya MK menyatakan tafsir MA cacat dan batal demi hukum.

"Sehingga siapa pun, termasuk Kaesang, tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur apabila belum umur 30 tahun maksimal pada saat penetapan pasangan calon," kata Arkaan yang mengikuti sidang secara virtual, Senin, 12 Agustus 2024.
 

Baca juga: Pakar: MK Bukan Tempat Banding Putusan MA Soal Cakada

Meski meminta hal tersebut, Arkaan justru mengubah petitum permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Pada petitum awal, ia meminta syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, dalam sidang perbaikan permohonan, ia mengubahnya menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Arkaan berdalih tetap condong pada pilihan tafsir syarat usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon. Ia berdalih, perubahan petitum itu dimaksudkan sebagai antisipasi jika MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dengan alasan open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

"Jika MK menolak, maka Putusan MA yang mengenai umur 30 tahun saat pelantikan harus dinyatakan cacat dan tidak berlaku dikarenakan badan peradilan, yakni MA dan MK, tidak berhak memaknai ketentuan umur 30 tahun untuk calon gubernur," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)