Pakar: MK Bukan Tempat Banding Putusan MA Soal Cakada

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

Pakar: MK Bukan Tempat Banding Putusan MA Soal Cakada

Anggi Tondi Martaon • 24 July 2024 21:40

Jakarta: Permohonan syarat batas umur calon kepala daerah (cakada) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak tepat. MK dinilai bukan tempat banding putusan MA.

"Jelaslah bahwa MK bukanlah lembaga banding terhadap putusan MA," kata Ketua Umum Forum Doktor Abdul Chair Ramadhan melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.

Abdul menyampaikan MK dan MA memiliki kompetensi yang berbeda. Walaupun sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman, MA dan MK memiliki kewenangan dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan. 

Dia menjelaskan MA melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan.

"Hanya terbatas terhadap pengujian “undang-undang terhadap UUD 1945”. Pembatasan itu diadakan guna memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Putusan MA Karpet Merah Buat Kaesang, Pengamat: Perahunya Sudah Dapat, Tinggal Cari Dukungan Partai


Dia juga menilai permohonan itu salah waktu. Seharusnya, permohonan terkait diajukan untuk masa mendatang.

"Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya," sebut dia.

Permohonan itu justru dipertanyakan.  Selain menjadikan MK sebagai lembaga banding, permonohonan itu juga hendak membatalkan salah satu kandidat cakada. 

"Perlu dimengerti bahwa putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes), tidak bagi seseorang pribadi. Permohonan kepada MK agar memberikan putusan yang menganulir putusan MA akan berdampak terhadap seseorang kepentingan hukum seseorang," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dinyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020 harus dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)