Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Anggi Tondi Martaon • 24 July 2024 21:40
Jakarta: Permohonan syarat batas umur calon kepala daerah (cakada) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak tepat. MK dinilai bukan tempat banding putusan MA.
"Jelaslah bahwa MK bukanlah lembaga banding terhadap putusan MA," kata Ketua Umum Forum Doktor Abdul Chair Ramadhan melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Abdul menyampaikan MK dan MA memiliki kompetensi yang berbeda. Walaupun sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman, MA dan MK memiliki kewenangan dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan MA melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan.
"Hanya terbatas terhadap pengujian “undang-undang terhadap UUD 1945”. Pembatasan itu diadakan guna memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan," ungkap dia.
Baca juga:
Putusan MA Karpet Merah Buat Kaesang, Pengamat: Perahunya Sudah Dapat, Tinggal Cari Dukungan Partai |