Merayakan Natal Hak Dasar Beragama, Termasuk Bagi Tahanan KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Merayakan Natal Hak Dasar Beragama, Termasuk Bagi Tahanan KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 06:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas perayaan Natal untuk tahanannya hari ini, 25 Desember 2023. Kesempatan itu diberikan untuk memenuhi hak dasar insan beragama.

"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Ali mengatakan perayaan Natal bagi tahanan KPK dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Ibadah dilakukan terpusat di Gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah.

"Untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri," ucap Ali.
 

Baca juga: 24 Tahanan KPK Diizinkan Natalan Bersama Keluarga

Pemberian fasilitas Natal ini selaras dengan Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga Antirasuah harus memberikan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijadikan landasan KPK memberikan izin bagi para tahanan menjalankan ibadah Natal. Keluarga mereka juga bisa berkunjung di pagi hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)