Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 23 July 2024 16:40
Pasaman: Komunikasi digital telah memudahkan orang untuk tetap terhubung satu sama lain, tetapi juga memengaruhi cara kita membentuk dan memelihara hubungan pribadi. Komunikasi digital juga menimbulkan kekhawatiran atas privasi dan keamanan dengan informasi pribadi yang dibagikan dan disimpan secara online, serta risiko peretasan dan serangan dunia maya.
"Munculnya komunikasi digital telah berdampak besar pada masyarakat. Mulai dari cara kita bekerja dan belajar hingga cara kita mengonsumsi dan membuat konten," tutur dosen Universitas Paramadina Septa Dinata dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam diskusi online gelaran Program Makin Cakap Digital bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat itu, Septa mengatakan dari 278 juta lebih penduduk Indonesia, terdapat 185 juta individu yang menggunakan internet dan 139 juta pengguna media sosial.
"Mereka menghabiskan waktu rata-rata 7,5 jam per hari di internet. Sayangnya, mereka miskin pemahaman hak dan tanggung jawab saat berada di dunia digital," jelas Septa.
Menurut dia, hak dan tanggung jawab di dunia digital itu meliputi hak untuk mengakses komputer dan perangkat elektronik lainnya, menggunakan konten digital, membuat dan membagikan media digital, menjaga privasi pribadi di komunitas digital, dan mengekspresikan ide dan pendapat dengan bebas.
"Adapun tanggung jawabnya, yakni menggunakan bahasa yang tepat saat berinteraksi dengan orang lain, menghormati pendapat dan ide orang lain, mematuhi semua undang-undang kekayaan intelektual media dan hak cipta, tidak membagikan karya orang lain tanpa izin," urai Septa.
Selain itu, lanjutnya, mengikuti aturan dan perilaku di setiap situs atau komunitas digital di internet, melaporkan cyberbullying, dan penggunaan sumber daya digital yang tidak pantas.
Baca juga: Persoalan Keamanan Digital Jadi Hal Krusial di Era Digitalisasi |