Permen Pengelolaan Tambang untuk NU Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Ramdani.

Permen Pengelolaan Tambang untuk NU Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Faustinus Nua • 29 July 2024 19:46

Jakarta: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut peraturan presiden (perpres) pengelolaan tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) sudah dibuat. Ditargetkan, peraturan menteri (permen) pengelolaan tambang dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Ditargetkan bisa selesai pekan ini," kata Bahlil saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 29 Juli 2024.

Namun, Bahlil tak menjelaskan proses pemberian izin tambang terhadap Muhammadiyah. Dia hanya menyampaikan kalau dirinya turun tangan langsung meyakinkan salah satu ormas Islam terbesar itu menerima tawaran dari pemerintah.

"Iya, saya datang ke PP Muhammadiyah, di situ ada pengurusnya semua, dan saya diminta untuk memberikan penjelasan terkait dengan aspek legalitasnya, aspek tujuannya, aspek pengelolaannya, dan aspek keseriusannya. Dan saya datang menjelaskan secara resmi di kantor DPP Muhammadiyah," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Muhammadiyah Terima Konsesi Pengelolaan Tambang, Diketuai Muhadjir Effendy


Dia menyebut ada 4 organisasi keagamaan yang mengajukan izin pengelolaan tambang. Selain NU dan Muhammadiyah, Kementerian Investasi melakukan komunikasi dengan organisasi keagamaan lain yang semula menolak izin tambang.

"Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan," kata Bahlil saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 29 Juli 2024.

Menurutnya, dua organisasi yang tengah didekati Kementerian Investasi adalah PGI dan KWI. Komunikasi terus dibangun dengan kedua pihak terkait tujuan izin pengelolaan tambang tersebut.

"Komunikasi kita bangun (PGI dan KWI), Insyaallah semua akan jalan kok. Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju sorga kan Insyaallah semua Tuhan akan membuka," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)