Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2024 09:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di bekas kantor Antonius itu.
“Dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ya pasti dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu penahanan Antonius. Tapi, lanjutnya, penyidik akan memanggil dia sebelum upaya paksa dilakukan.
“Ya kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: Merasa Diperas, Pejabat Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK |